Tanya jawap seputar
bpjs kesehatan
Bagaimana
jika iuran dibayar terlambat?
Keterlambatan pembayaran lunas iuran
jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud, dikenakan denda administratif 2% (dua
persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak dan ditanggung pemberi
kerja.
Keterlambatan pembayaran Iuran lebih
dari 6 (enam) bulan, maka pelayanan kesehatan dihentikan sementara.
Besaran
Iuran jaminan kesehatan sebagaimana tersebut berlaku sampai kapan?
Besaran iuran jaminan kesehatan
ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan
Presiden.
Bagaimana
mengakses manfaat BPJS Kesehatan?
Manfaat dapat diakses melalui
fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta yang menjalin
KERJASAMA dengan BPJS Kesehatan.
Bagaimana
pola pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan?
Pola pemberian pelayanan kesehatan
yang oleh BPJS Kesehatan adalah pola rujukan berjenjang. Pola rujukan
berjenjang adalah pola pemberian layanan kesehatan dimana pelayanan primer
diberikan oleh PPK tingkat I, namun apabila diperlukan rujukan spesialistik
akan dirujuk ke PPK lanjutan.
Anda tidak diperkenankan langsung
berobat ke Rumah Sakit tanpa membawa rujukan. Ini dimaksudkan agar tidak ada
penumpukan pasien di Rumah Sakit. Karena untuk penyakit ringan bisa
diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Bagaimana Persyaratan
Pelayanan di Rumah Sakit?
Jika ingin menggunakan
fasilitas kesehatan lanjutan, yaitu rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS,
berikut ini langkah-langkahnya:
- Buat Surat Rujukan
Anda harus memiliki surat rujukan
dari penyedia fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tertera di kartu seperti
Puskesmas, klinik maupun dokter yang telah dipilih. Pihak Puskesmas, klinik
maupun dokter tersebut akan memberikan surat rujukan ke Rumah Sakit apabila
pasien memerlukan penanganan lebih lanjut.
- Siapkan Dokumen
Persiapkan dokumen-dokumen untuk
berobat sebelum berangkat ke Rumah Sakit tujuan antara lain:
– 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga
– 1 lembar fotokopi KTP
– 1 lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan
– 1 lembar fotokopi Surat Rujukan
– Kartu BPJS Kesehatan asli
– 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga
– 1 lembar fotokopi KTP
– 1 lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan
– 1 lembar fotokopi Surat Rujukan
– Kartu BPJS Kesehatan asli
- Datang Lebih Awal
Biasanya Rumah Sakit yang
Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan memiliki banyak pasien. Datang lebih pagi
agar mendapat nomor antrean awal. Sabar menunggu sampai nomor antrean Anda
dipanggil.
- Pasien Gawat Darurat
Untuk kondisi gawat darurat pasien
BPJS Kesehatan dapat langsung menuju Rumah Sakit tanpa perlu menggunakan surat
rujukan dari klinik kesehatan tingkat pertama.
- Biaya Tanggungan Pasien
Meskipun telah menjadi peserta BPJS
Kesehatan, namun ada kalanya Anda tetap membayar sejumlah uang. Ada jenis
obat-obatan yang tidak tertanggung dalam BPJS Kesehatan. Selain itu Anda juga
akan dikenakan biaya tambahan bila rawat inap di atas kelas yang tertera pada
kartu. Misalnya Anda terdaftar sebagai pasien kelas II, namun karena berbagai
hal Anda akhirnya dirawat di kelas I, selisih biaya tersebut yang harus Anda
tanggung. Namun demikian biaya yang dikeluarkan relatif kecil bila dibandingkan
jika Anda tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Apa
saja Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ?
Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama: Puskemas, Fasilitas
Kesehatan milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polisi
Republik Indonesia (POLRI), Praktek Dokter Umum / Klinik Umum,
terdiri dari Praktek Dokter Umum Perseorangan, Praktek Dokter Umum
Bersama, Klinik Dokter Umum / Klinik 24 Jam, Praktek Dokter
Gigi, Klinik Pratama, RS Pratama.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan: Rumah Sakit, terdiri dari RS Umum (RSU), RS Umum
Pemerintah Pusat (RSUP), RS Umum Pemerintah Daerah (RSUD), RS Umum TNI,
RS Umum Bhayangkara (POLRI), RS Umum Swasta, RS Khusus, RS Khusus
Jantung (Kardiovaskular), RS Khusus Kanker (Onkologi), RS
Khusus Paru, RS Khusus Mata, RS Khusus Bersalin, RS Khusus Kusta, RS
Khusus Jiwa, RS Khusus Lain yang telah terakreditasi, RS Bergerak dan
RS Lapangan.
Bagaimana fasilitas
kesehatan tingkat pertama?
- Untuk pertama kali setiap peserta terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan kabupaten/kota setempat
- Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan
- Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis
Catatan: Peserta dapat memilih
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat domisili
terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada KTP Peserta).
Bagaimana
jika berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan tingkat
pertama Peserta terdaftar?
Untuk mendapatkan pelayanan di
fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat tujuan, maka peserta wajib
membawa surat pengantar dari Kantor BPJS Kesehatan tujuan.
Manfaat
apa saja yang diperoleh oleh peserta dan keluargannya?
- pelayanan kesehatan pertama, yaitu Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
- pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
- pelayanan persalinan
- pelayanan gawat darurat
- pelayanan ambulan bagi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan
- pemberian kompensasi khusus bagi peserta di wilayah tidak tersedia fasilitas kesehatan memenuhi syarat
Manfaat
pelayanan promotif dan preventif meliputi apa saja?
- Penyuluhan kesehatan perseorangan
- Imunisasi dasar – Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DOT-HB), Polio dan Campak.
- Keluarga Berencana (konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi) dan skrining kesehatan (Pelayanan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi resiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari resiko penyakit tertentu).
Apakah
Persalinan Dijamin oleh BPJS Kesehatan?
Persalinan yang ditanggung adalah
persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak hidup/meninggal.
Manfaat
Pelayanan Gigi meliputi apa saja?
Pelayanan Gigi dilakukan di
fasilitas kesehatan tingkat pertama, yang terdiri dari:
- administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasimedis
- premedikasi
- kegawatdaruratan oro-dental
- pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
- pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- obat pasca ekstraksi
- tumpatan komposit/GIC
- skeling gigi (1x dalam setahun)
Dalam
kondisi darurat, apakah peserta dapat mengakses fasilitas kesehatan yang tidak
kerjasama dengan BPJS Kesehatan?
Dalam keadaan darurat pelayanan
kesehatan dapat diakses pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama
dengan BPJS Kesehatan.
- Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan dan atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
- Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan. Kriteria kegawatdaruratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Peserta yang menerima pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, akan segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.
Pada
peserta yang mampunyai asuransi kesehatan tambahan siapa yang akan menjamin
biayanya?
BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransi
kesehatan tambahan dapat melakukan koordinasi dalam memberikan manfaat untuk
peserta jaminan kesehatan yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi
kesehatan tambahan.
Pelayanan
apa yang tidak dijamin?
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana dalam peraturan berlaku
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/ atau estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (memperoleh keturunan)
- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisinal, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment/HTA)
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
- Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan lalulintas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa/wabah
- Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Bagaimana
Layanan untuk Ibu Hamil?
Untuk memeriksakan kehamilan, datang
langsung ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan Anda atau jejaringnya. Di sana
akan mendapat pelayanan kesehatan oleh tenaga medis profesional. Tenaga medis
di faskes juga memiliki kompetensi yang memadai.
Jika terdapat masalah medis dalam
kehamilan Anda yang tidak dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat
pertama, maka dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama akan memberi surat
rujukan ke fasilitas tingkat lanjutan.
Pelayanan yang dijamin meliputi: a)
pelayanan pemeriksaan kehamilan (antenatal care / ANC) untuk menjaga kesehatan
dan keselamatan ibu dan bayi, b) persalinan, c) pemeriksaan bayi baru lahir, d)
pemeriksaan pasca persalinan (postnatal care / PNC) terutama selama nifas awal
selama 7 hari setelah melahirkan, dan e) pelayanan KB.
Pelayanan ANC dan PNC dapat
dilakukan di fasilitas kesehatan pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter
keluarga. Pemeriksaan ini dilakukan di tempat yang sama, kecuali dalam keadaan
darurat. Tujuannya agar ada keteraturan pencatatan pantograf, monitoring
perkembangan kehamilan, dan memudahkan administrasi klaim kepada BPJS Kesehatan. Perlu diketahui, pemeriksaan ANC
di tingkat lanjutan hanya dapat dilakukan jika terdapat indikasi medis yang
mengharuskan Anda mendapat penanganan spesialis di fasilitas kesehatan lanjutan
Dimana
Persalinan Bisa Dilakukan?
Persalinan normal diutamakan
dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Penjaminan persalinan normal
di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan hanya dapat dilakukan dalam kondisi
darurat. Yang dimaksud kondisi darurat adalah perdarahan, kejang pada
kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin, serta kondisi lainnya yang
mengancam keselamatan jiwa ibu dan bayinya.
Jika ingin
melahirkan secara caesar, apakah biayanya ditanggung BPJS Kesehatan?
Jika dokter/bidan yang memeriksa
pasien peserta BPJS Kesehatan memvonis bahwa persalinan bisa
dilakukan secara normal tapi pasien meminta tindakan caesar, maka biayanya juga
tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Bagaimana
Penjaminan untuk Bayi Baru lahir ?
Bayi anak ke-1 (satu) sampai dengan
anak ke-3 (tiga) dari peserta pekerja penerima upah secara otomatis
dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Bayi baru lahir dari: (1) Peserta
pekerja bukan penerima upah; (2) Peserta bukan pekerja; dan (3) Anak ke-4
(empat) atau lebih dari peserta penerima upah; dijamin hingga hari ke-7 (tujuh)
sejak kelahirannya dan harus segera didaftarkan sebagai peserta.
Apabila bayi sebagaimana dimaksud
dalam huruf c tidak didaftarkan hingga hari ke-7 (tujuh) sejak
kelahirannya, mulai hari ke-8 (delapan) bayi tersebut tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Apakah
pendaftaran BPJS Kesehatan ditutup akhir 2014?
Tidak benar bahwa pendaftaran BPJS Kesehatan ditutup akhir tahun 2014.
BPJS Kesehatan tetap membuka untuk pendaftaran,
bukan hanya sampai dengan akhir Desember 2014. Bahkan, sesuai dengan roadmap
cakupan kepesertaan yang menyebutkan di tahun 2019 seluruh rakyat Indonesia
sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan dan apabila ditahun 2019 tersebut
sudah tercapai Universal Health Coverage (UHC), BPJS Kesehatan tetap membuka pendaftaran bagi
peserta baru khususnya bagi bayi yang baru lahir, warga Indonesia yang baru
kembali dari luar negeri, penduduk asing yang baru masuk ke Indonesia, dsb.
Apakah
perbedaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan ?
Pada dasarnya keduanya dua hal yang
sama. JKN adalah nama program Program Negara yang bertujuan memberikan
kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat,
sementara BPJS Kesehatan adalah badan publik yang
menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
Apakah
peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan?
Peserta yang pindah tempat kerja
atau pindah tempat tinggal masih menjadi peserta program jaminan kesehatan
selama memenuhi kewajiban membayar iuran. Peserta yang pindah kerja wajib
melaporkan perubahan status kepesertaannya dan identitas pemberi kerja yang
baru kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukan identitas
perserta.
Apakah
ada perbedaan perlakuan antara peserta kelas I, II, dan III?
Perbedaan antara peserta kelas I,
II, dan III hanya terletak di manfaat non-medisnya saja, seperti ruang inap
jika peserta BPJS Kesehatan dirawat inap. Sementara untuk
manfaat medis, seperti mutu/kualitas obat, jumlah obat, kualitas pelayanan
dokter dan tenaga medis, tindakan medis yang dilakukan dalam menangani penyakit
peserta BPJS Kesehatan, serta manfaat medis lainnya,
adalah setara.
Bagaimana
jika peserta pindah kelas rawatan ke yang lebih tinggi?
Selisih biaya menjadi beban peserta
dan/atau asuransi swasta yang diikuti peserta.
Bagaimana
jika kartu peserta hilang?
Peserta melapor ke BPJS Kesehatan dan akan mendapatkan
penggantian kartu dengan menyerahkan: (1) Surat pernyataan hilang
dari yang bersangkutan (bermaterai cukup) dan (2) Menunjukan
KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku.
Apa
saja perubahan kepesertaan yang bisa dilakukan ?
- Pindah Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter Gigi: Dapat dilakukan minimal setelah 3 (tiga) bulan peserta terdaftar pada Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter Gigi sebelumnya.
- Pindah Tempat Tinggal: Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan : Asli Kartu Peserta, Asli KTP atau surat keterangan pindah domisili
- Pindah Tempat Bekerja atau Perubahan Golongan Kepangkatan atau Perubahan Jenis Kepesertaan (PNS aktif menjadi Penerima Pensiun)
- Perubahan Daftar Susunan Keluarga: Pernikahan, Pergantian Anak, Pengurangan Peserta atau Perceraian
Berhenti
dari Tempat Bekerja, Apa Bisa Tetap Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?
Kepesertaan BPJS Kesehatan tidak hilang meskipun keluar dari
tempat kerja. Untuk mengurusnya, silahkan melapor ke Kantor BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan
sudah tidak bekerja lagi. Selanjutnya, peserta tetap bisa memperoleh
jaminan kesehatan dengan beralih menjadi Peserta Mandiri.
Setelah keluar dari tempat kerja,
peserta segera melapor ke BPJS Kesehatan untuk merubah status
kepesertaannya dan membayar iuran sesuai kelas yang dipilih dan bisa
berbeda kelas dengan saat dulu masih menjadi karyawan. Pembayaran iuran
disesuaikan dengan kelas yang dipilih.
Bagaimana
jika terdapat perubahan anggota keluarga peserta BPJS Kesehatan, seperti kelahiran, atau kematian
anggota keluarga?
Peserta melaporkan perubahan susunan
keluarga kepada pemberi kerja atau langsung kepada BPJS Kesehatan paling lambat 14 hari kerja sejak
terjadi perubahan anggota keluarga.
Bagaimana
Cara Mengubah Nama/Alamat/Data Lainnya yang Salah Saat Pendaftaran Online?
Pengubahan data hanya dapat
dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat . Segera melapor dan
mengurus perbaikan data dengan membawa fotocopy KTP, fotocopy
Kartu Keluarga, fotocopy buku tabungan (BNI, BRI, atau Bank Mandiri) dan
pasfoto ukuran 3×4 dua lembar.
Bagaimana
Ketentuan Pembayaran Virtual Account melalui Bank ?
Peraturan baru mulai 1 juni 2015.
Virtual Account (VA) baru bisa dibayarkan setelah 14 hari dan kartu langsung
aktif. Kalau bapak sudah bayar iuran pertama di hari ke-15, artinya kartu sudah
langsung aktif. Untuk pengecekan bisa di website BPJS (bagian cek pembayaran
iuran), melalui sms gateway BPJS (ketik: tagihan [spasi] nomor kartu; kirim ke
087775500400), atau melalui aplikasi BPJS di playstore. Akan ada keterangan
kartu sudah aktif atau belum.
SUMBER ASLI : https://www.google.co.id/search?q=TANYA+JAWAB+BPJS+KESEHATAN+BAGIAN+1
bpjs kesehatan semakin mudah ya untuk masyarakat. thank you gan. nice info
BalasHapus