WELCOME TO MY BLOG

tanya jawap seputar bpjs kesehatan



Tanya jawap seputar bpjs kesehatan

Bagaimana jika iuran  dibayar terlambat?

Keterlambatan pembayaran lunas iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud, dikenakan denda administratif 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak dan ditanggung pemberi kerja.
Keterlambatan pembayaran Iuran lebih dari 6 (enam) bulan, maka pelayanan kesehatan dihentikan sementara.

Besaran Iuran jaminan kesehatan sebagaimana tersebut berlaku sampai kapan?

Besaran iuran jaminan kesehatan ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Bagaimana mengakses manfaat BPJS Kesehatan?

Manfaat dapat diakses melalui fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta yang menjalin KERJASAMA dengan BPJS Kesehatan.

Bagaimana pola pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan?

Pola pemberian pelayanan kesehatan yang oleh BPJS Kesehatan adalah pola rujukan berjenjang. Pola rujukan berjenjang adalah pola pemberian layanan kesehatan dimana pelayanan primer diberikan oleh PPK tingkat I, namun apabila diperlukan rujukan spesialistik akan dirujuk ke PPK lanjutan.
Anda tidak diperkenankan langsung berobat ke Rumah Sakit tanpa membawa rujukan. Ini dimaksudkan agar tidak ada penumpukan pasien di Rumah Sakit. Karena untuk penyakit ringan bisa diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Bagaimana Persyaratan Pelayanan di Rumah Sakit?

Jika ingin menggunakan fasilitas kesehatan lanjutan, yaitu rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS, berikut ini langkah-langkahnya:
  • Buat Surat Rujukan
Anda harus memiliki surat rujukan dari penyedia fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tertera di kartu seperti Puskesmas, klinik maupun dokter yang telah dipilih. Pihak Puskesmas, klinik maupun dokter tersebut akan memberikan surat rujukan ke Rumah Sakit apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut.
  • Siapkan Dokumen
Persiapkan dokumen-dokumen untuk berobat sebelum berangkat ke Rumah Sakit tujuan antara lain:
– 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga
– 1 lembar fotokopi KTP
– 1 lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan
– 1 lembar fotokopi Surat Rujukan
– Kartu BPJS Kesehatan asli
  • Datang Lebih Awal
Biasanya Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan memiliki banyak pasien. Datang lebih pagi agar mendapat nomor antrean awal. Sabar menunggu sampai nomor antrean Anda dipanggil.
  • Pasien Gawat Darurat
Untuk kondisi gawat darurat pasien BPJS Kesehatan dapat langsung menuju Rumah Sakit tanpa perlu menggunakan surat rujukan dari klinik kesehatan tingkat pertama.
  • Biaya Tanggungan Pasien
Meskipun telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, namun ada kalanya Anda tetap membayar sejumlah uang. Ada jenis obat-obatan yang tidak tertanggung dalam BPJS Kesehatan. Selain itu Anda juga akan dikenakan biaya tambahan bila rawat inap di atas kelas yang tertera pada kartu. Misalnya Anda terdaftar sebagai pasien kelas II, namun karena berbagai hal Anda akhirnya dirawat di kelas I, selisih biaya tersebut yang harus Anda tanggung. Namun demikian biaya yang dikeluarkan relatif kecil bila dibandingkan jika Anda tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Apa saja Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ?

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama: Puskemas, Fasilitas Kesehatan milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polisi Republik Indonesia (POLRI), Praktek Dokter Umum / Klinik Umum, terdiri dari Praktek Dokter Umum Perseorangan, Praktek Dokter Umum Bersama, Klinik Dokter Umum / Klinik 24 Jam, Praktek Dokter Gigi, Klinik Pratama, RS Pratama.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan: Rumah Sakit, terdiri dari RS Umum (RSU), RS Umum Pemerintah Pusat (RSUP), RS Umum Pemerintah Daerah (RSUD), RS Umum TNI, RS Umum Bhayangkara (POLRI), RS Umum Swasta, RS Khusus, RS Khusus Jantung (Kardiovaskular), RS Khusus Kanker (Onkologi), RS Khusus Paru, RS Khusus Mata, RS Khusus Bersalin, RS Khusus Kusta, RS Khusus Jiwa, RS Khusus Lain yang telah terakreditasi, RS Bergerak dan RS Lapangan.

Bagaimana fasilitas kesehatan tingkat pertama?
  1. Untuk pertama kali setiap peserta terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan kabupaten/kota setempat
  2. Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan
  3. Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis
Catatan: Peserta dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat domisili terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada KTP Peserta).

Bagaimana jika berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan tingkat pertama Peserta terdaftar?

Untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat tujuan, maka peserta wajib membawa surat pengantar dari Kantor BPJS Kesehatan tujuan.

Manfaat apa saja yang diperoleh oleh peserta dan keluargannya?
  1. pelayanan kesehatan pertama, yaitu Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
  2. pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
  3. pelayanan persalinan
  4. pelayanan gawat darurat
  5. pelayanan ambulan bagi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan
  6. pemberian kompensasi khusus bagi peserta di wilayah tidak tersedia fasilitas kesehatan memenuhi syarat

Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi apa saja?
  1. Penyuluhan kesehatan perseorangan
  2. Imunisasi dasar – Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DOT-HB), Polio dan Campak.
  3. Keluarga Berencana (konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi) dan skrining kesehatan (Pelayanan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi resiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari resiko penyakit tertentu).
Apakah Persalinan Dijamin oleh BPJS Kesehatan?

Persalinan yang ditanggung adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak hidup/meninggal.

Manfaat Pelayanan Gigi meliputi apa saja?

Pelayanan Gigi dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, yang terdiri dari:
  1. administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama
  2. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasimedis
  3. premedikasi
  4. kegawatdaruratan oro-dental
  5. pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
  6. pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  7. obat pasca ekstraksi
  8. tumpatan komposit/GIC
  9. skeling gigi (1x dalam setahun)
Dalam kondisi darurat, apakah peserta dapat mengakses fasilitas kesehatan yang tidak kerjasama dengan BPJS Kesehatan?

Dalam keadaan darurat pelayanan kesehatan dapat diakses pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  1. Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan dan atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
  2. Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan. Kriteria kegawatdaruratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Peserta yang menerima pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, akan segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.
Pada peserta yang mampunyai asuransi kesehatan tambahan siapa yang akan menjamin biayanya?

BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan dapat melakukan koordinasi dalam memberikan manfaat untuk peserta jaminan kesehatan yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi kesehatan tambahan.

Pelayanan apa yang tidak dijamin?
  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana dalam peraturan berlaku
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
  3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
  4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/ atau estetik
  6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (memperoleh keturunan)
  7. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
  8. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  10. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisinal, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment/HTA)
  11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
  12. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan lalulintas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa/wabah
  16. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Bagaimana Layanan untuk Ibu Hamil?

Untuk memeriksakan kehamilan, datang langsung ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan Anda atau jejaringnya. Di sana akan mendapat pelayanan kesehatan oleh tenaga medis profesional. Tenaga medis di faskes juga memiliki kompetensi yang memadai.
Jika terdapat masalah medis dalam kehamilan Anda yang tidak dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama akan memberi surat rujukan ke fasilitas tingkat lanjutan.
Pelayanan yang dijamin meliputi: a) pelayanan pemeriksaan kehamilan (antenatal care / ANC) untuk menjaga kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi, b) persalinan, c) pemeriksaan bayi baru lahir, d) pemeriksaan pasca persalinan (postnatal care / PNC) terutama selama nifas awal selama 7 hari setelah melahirkan, dan e) pelayanan KB.
Pelayanan ANC dan PNC dapat dilakukan di fasilitas kesehatan pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Pemeriksaan ini dilakukan di tempat yang sama, kecuali dalam keadaan darurat. Tujuannya agar ada keteraturan pencatatan pantograf, monitoring perkembangan kehamilan, dan memudahkan administrasi klaim kepada BPJS Kesehatan. Perlu diketahui, pemeriksaan ANC di tingkat lanjutan hanya dapat dilakukan jika terdapat indikasi medis yang mengharuskan Anda mendapat penanganan spesialis di fasilitas kesehatan lanjutan

Dimana Persalinan Bisa Dilakukan?

Persalinan normal diutamakan dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Penjaminan persalinan normal di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat. Yang dimaksud kondisi darurat adalah perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin, serta kondisi lainnya yang mengancam keselamatan jiwa ibu dan bayinya.

Jika ingin melahirkan secara caesar, apakah biayanya ditanggung BPJS Kesehatan?

Jika dokter/bidan yang memeriksa pasien peserta BPJS Kesehatan memvonis bahwa persalinan bisa dilakukan secara normal tapi pasien meminta tindakan caesar, maka biayanya juga tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Bagaimana Penjaminan untuk Bayi Baru lahir ?

Bayi anak ke-1 (satu) sampai dengan anak ke-3 (tiga) dari peserta  pekerja penerima upah secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Bayi baru lahir dari: (1) Peserta pekerja bukan penerima upah; (2) Peserta bukan pekerja; dan (3) Anak ke-4 (empat) atau lebih dari peserta penerima upah; dijamin hingga hari ke-7 (tujuh) sejak kelahirannya dan harus segera didaftarkan sebagai peserta.
Apabila bayi sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak didaftarkan  hingga hari ke-7 (tujuh) sejak kelahirannya, mulai hari ke-8 (delapan) bayi tersebut tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Apakah pendaftaran BPJS Kesehatan ditutup akhir 2014?

Tidak benar bahwa pendaftaran BPJS Kesehatan ditutup akhir tahun 2014.
BPJS Kesehatan tetap membuka untuk pendaftaran, bukan hanya sampai dengan akhir Desember 2014. Bahkan, sesuai dengan roadmap cakupan kepesertaan yang menyebutkan di tahun 2019 seluruh rakyat Indonesia sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan dan apabila ditahun 2019 tersebut sudah tercapai Universal Health Coverage (UHC), BPJS Kesehatan tetap membuka pendaftaran bagi peserta baru khususnya bagi bayi yang baru lahir, warga Indonesia yang baru kembali dari luar negeri, penduduk asing yang baru masuk ke Indonesia, dsb.

Apakah perbedaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan ?

Pada dasarnya keduanya dua hal yang sama. JKN adalah nama program Program Negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi  seluruh rakyat, sementara BPJS Kesehatan adalah badan publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

Apakah peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan?

Peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal masih menjadi peserta program jaminan kesehatan selama memenuhi kewajiban membayar iuran. Peserta yang pindah kerja wajib melaporkan perubahan status kepesertaannya dan identitas pemberi kerja yang baru kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukan identitas perserta.

Apakah ada perbedaan perlakuan antara peserta kelas I, II, dan III?

Perbedaan antara peserta kelas I, II, dan III hanya terletak di manfaat non-medisnya saja, seperti ruang inap jika peserta BPJS Kesehatan dirawat inap. Sementara untuk manfaat medis, seperti mutu/kualitas obat, jumlah obat, kualitas pelayanan dokter dan tenaga medis, tindakan medis yang dilakukan dalam menangani penyakit peserta BPJS Kesehatan, serta manfaat medis lainnya, adalah setara.

Bagaimana jika peserta pindah kelas rawatan ke yang lebih tinggi?

Selisih biaya menjadi beban peserta dan/atau asuransi swasta yang diikuti peserta.

Bagaimana jika kartu peserta hilang?

Peserta melapor ke BPJS Kesehatan dan akan mendapatkan penggantian kartu dengan menyerahkan: (1) Surat pernyataan hilang dari yang bersangkutan (bermaterai cukup) dan  (2) Menunjukan KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku.

Apa saja perubahan kepesertaan yang bisa dilakukan ?
  • Pindah Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter Gigi:  Dapat dilakukan minimal setelah 3 (tiga) bulan peserta terdaftar pada Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter Gigi sebelumnya.
  • Pindah Tempat Tinggal: Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan : Asli Kartu Peserta, Asli KTP atau surat keterangan pindah domisili
  • Pindah Tempat Bekerja atau Perubahan Golongan Kepangkatan atau Perubahan Jenis Kepesertaan (PNS aktif menjadi Penerima Pensiun)
  • Perubahan Daftar Susunan Keluarga: Pernikahan, Pergantian Anak, Pengurangan Peserta atau Perceraian
Berhenti dari Tempat Bekerja, Apa Bisa Tetap Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?

Kepesertaan BPJS Kesehatan tidak hilang meskipun keluar dari tempat kerja. Untuk mengurusnya, silahkan melapor ke Kantor BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan sudah tidak bekerja lagi. Selanjutnya, peserta tetap bisa memperoleh jaminan kesehatan dengan beralih menjadi Peserta Mandiri.
Setelah keluar dari tempat kerja, peserta segera melapor ke BPJS Kesehatan untuk merubah status kepesertaannya dan membayar iuran sesuai kelas yang dipilih dan bisa berbeda kelas dengan saat dulu masih menjadi karyawan. Pembayaran iuran disesuaikan dengan kelas yang dipilih.

Bagaimana jika terdapat perubahan anggota keluarga peserta BPJS Kesehatan, seperti kelahiran, atau kematian anggota keluarga?

Peserta melaporkan perubahan susunan keluarga kepada pemberi kerja atau langsung kepada BPJS Kesehatan paling lambat 14 hari kerja sejak terjadi perubahan anggota keluarga.

Bagaimana Cara Mengubah Nama/Alamat/Data Lainnya yang Salah Saat Pendaftaran Online?

Pengubahan data hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat . Segera melapor dan mengurus perbaikan data dengan  membawa fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy buku tabungan (BNI, BRI, atau Bank Mandiri) dan pasfoto ukuran 3×4 dua lembar.

Bagaimana Ketentuan Pembayaran Virtual Account melalui Bank ?

Peraturan baru mulai 1 juni 2015. Virtual Account (VA) baru bisa dibayarkan setelah 14 hari dan kartu langsung aktif. Kalau bapak sudah bayar iuran pertama di hari ke-15, artinya kartu sudah langsung aktif. Untuk pengecekan bisa di website BPJS (bagian cek pembayaran iuran), melalui sms gateway BPJS (ketik: tagihan [spasi] nomor kartu; kirim ke 087775500400), atau melalui aplikasi BPJS di playstore. Akan ada keterangan kartu sudah aktif atau belum.

SUMBER ASLI : https://www.google.co.id/search?q=TANYA+JAWAB+BPJS+KESEHATAN+BAGIAN+1



Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar: