TANJA JAWAP SEPUTAR BPJS KETENAGAKERJAAN
Apakah kasus JKK yang terjadi
Sebelum dan setelah 1 Juli 2015 masih bisa menggunakan sistem reimbursement?
- Untuk kasus JKK sebelum tanggal 1 Juli masih dapat menggunakan sistem reimbursement dan penggantian pembiayaan menggunakan standar tarif fasilitas trauma center yang bekerja sama dengan kantor cabang atau wilayah setempat.
- Penggantian biaya (reimbursement) atas kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang terjadi sejak 1 Juli 2015 hanya diberikan jika perawatan dan perobatan atas kasus kecelakaan kerja terjadi:
- ~ Pada daerah yang tidak terdapat fasilitas kesehatan yang bekerjasama (remote area); atau
- ~ Kasus kecelakaan kerja yang terjadi pada daerah yang tidak terdapat Klinik TC dan atau Rumah Sakit TC.
- ~ Adanya masa transisi ketentuan di atas mulai berlaku 1 Januari 2016.
Bagaimana pemberlakuan paket tarif
kerja sama Faskes TC?
Pemberlakuan pembiayaan paket tarif
kerjasama faskes TC mengacu pada standar tarif :
- Tarif INA-CBG's yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tarif paket essensial Klinik TC; atau
- Tarif paket essensial Rumah Sakit TC.
Dengan standar tarif tersebut sudah
termasuk biaya administrasi. Dalam hal terdapat kasus KK atau PAK yang
pembiayaannya belum dapat diatur dalam tarif sebagaimana dimaksud, maka BPJS
Ketenagakerjaan membayar sesuai biaya kebutuhan medis dengan mengacu pada standar
tarif Rumah Sakit TC yang bekerjasama (tarif negosiasi).
Apakah biaya pengobatan dan
perawatan pada Jasa tabib/sinshe/tradisional, yang telah mendapat izin resmi
dari instansi yang berwenang setelah tanggal 1 Juli 2015 masih dapat
penggantian?
- Terhitung 1 Juli 2015, biaya pengobatan dan perawatan pada Jasa tabib/sinshe/tradisional tidak termasuk kedalam manfaat pelayanan kesehatan di dalam Program JKK (tidak mendapat penggantian).
Apa persyaratan untuk mendapatkan
beasiswa bagi anak peserta yang mengalami Cacat Total Tetap atau Meninggal
Dunia akibat kecelakaan kerja?
Persyaratan memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang mengalami Cacat Total Tetap atau Meninggal Dunia akibat kecelakaan kerja adalah :
Persyaratan memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang mengalami Cacat Total Tetap atau Meninggal Dunia akibat kecelakaan kerja adalah :
- Pekerja memiliki anak usia sekolah
- Umur anak pekerja maksimal 23 tahun
- Berlaku hanya untuk 1 (satu) orang anak
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi
- Anak pekerja belum menikah
Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa diberikan setelah Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda.
Siapa yang menanggung selisih biaya pengobatan apabila tenaga kerja memilih tarif rawat inap di luar ketentuan yang berlaku ? Apakah untuk peserta BPU perlakuaannya sama dengan peserta penerima upah?
- Dalam hal peserta memanfaatkan kelas rawat inap di rumah sakit swasta atau pemerintah lebih tinggi dari kelas rawat inap yang dikerjasamakan dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka selisih biaya pelayanan kesehatan menjadi beban perusahaan dan/atau beban peserta.
- Perlakuan pelayanan kesehatan bagi peserta bukan penerima upah maupun penerima upah adalah sama.
Terkait dengan pengambilan JHT maksimal 30% untuk membantu biaya perumahan, bagaimanakah persyaratan dan ketentuannya?
1. Fasilitas pembiayaan perumahan secara tunai dapat diberikan untuk pinjaman uang muka perumahan (rumah tapak dan rumah susun sederhana milik), kredit pemilikan rumah (rumah tapak dan rumah susun sederhana milik).
2. Persyaratan manfaat perumahan, sebagai berikut :
- Perusahaan tertib administrasi dan iuran (tidak ada tunggakan iuran).
- Pembayaran dilakukan melalui Bank yang bekerjasama.
- Kepemilikan rumah diperuntukkan dalam hal pembelian secara kredit (termasuk pelunasan cicilan) untuk rumah.
Jika ada tenaga kerja HABIS KONTRAK per 1 September 2015 atau seterusnya, apakah persyaratan pencairan JHT yang harus dilampirkan adalah sama dengan persyaratan untuk tenaga kerja yang MENGUNDURKAN DIRI atau tenaga kerja PHK?
Untuk tenaga kerja kontrak persyaratannya adalah sama dengan persyaratan peserta mengundurkan diri.
Persyaratannya adalah sebagai berikut :
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
- Fotocopy KTP atau Paspor yang masih berlaku dengan menunjukkan yang asli.
- Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja yang ditujukan kepada dan diketahui Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan tembusan kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat. Persyaratan surat keterangan ini wajib bagi tenaga kerja yang mengundurkan diri terhitung mulai 1 September 2015 dan seterusnya.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dengan menunjukkan yang asli.
- Fotocopy rekening tabungan jika pembayaran dilakukan melalui transfer.
Apabila di suatu perusahaan
ketentuan pensiun di bawah 56 tahun, apakah pegawai yang memasuki usia pensiun
tersebut dapat mencairkan klaim JHT nya?
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, Pasal 26 ayat 1 menyebutkan bahwa :
Manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta apabila :
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, Pasal 26 ayat 1 menyebutkan bahwa :
Manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta apabila :
- Peserta mencapai usia pensiun;
- Peserta mengalami cacat total tetap; atau
- Peserta meninggal dunia
Sesuai Penjelasan dari Pasal 26 ayat 1 no.1diatas, yang dimaksud dengan "mencapai usia pensiun,"termasuk Peserta yang berhenti bekerja.
Terkait dengan pertanyaan di atas, maka peserta tersebut dapat mengajukan pencairan klaim JHT nya.
Di dalam PP 46 Tahun 2015, disebutkan bahwa peserta dengan kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengambil maksimal 10% dari total saldo JHT. Bagaimana persyaratan pengambilannya?
Persyaratan untuk pengambilan maksimal 10% adalah:
- Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukkan aslinya.
- Fotokopi KTP atau paspor dengan menunjukkan aslinya.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dengan menunjukkan yang asli.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan (jika tenaga kerja masih terdaftar aktif).
Apakah pekerja dapat mengajukan
klaim JHT-nya, apabila pekerja sudah berhenti bekerja dari perusahaan
sebelumnya, kemudian sudah bekerja kembali perusahaan baru?
Pekerja bersangkutan tidak dapat
mengajukan klaim JHT-nya, karena pekerja dimaksud sudah kembali bekerja, dengan
pertimbangan sesuai Peraturan Pemerintah 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Hari Tua pasal 9 bahwa:
- Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya dalam program JHT kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya.
- Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib meneruskan kepesertaan Pekerja dengan melaporkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan membayar Iuran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak Pekerja bekerja pada Pemberi Kerja tempat kerja baru.
- Dalam hal Pemberi Kerja belum melaporkan dan membayar Iuran JHT, apabila timbul hak Pekerja atas manfaat JHT, Pemberi Kerja baru wajib membayar hak tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.
Berdasarkan informasi bahwa pemberi
kerja meneruskan kepesertaan Pekerja, maka saldo JHT pekerja di perusahaan lama
akan digabungkan atau diamalgamasikan dengan saldo JHT di perusahaan yang
baru..
Apakah manfaat perlindungan
meninggal dunia pada masa nonaktif 6 (enam) bulan masih berlaku dan dapat
diklaimkan pada kasus kematian bukan akibat kecelakaan kerja yang terjadi
sampai dengan tanggal 30 Juni 2015?
- Perlindungan kematian 6 bulan hanya berlaku untuk peserta yang meninggal sebelum 1 Juli 2015.
- Kasus kematian bukan akibat kecelakaan kerja yang terjadi sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 masih dapat diklaimkan karena masih termasuk ke dalam perlindungan masa non aktif 6 bulan (enam).
- Pada kasus kematian bukan akibat kecelakaan kerja yang terjadi pada tanggal 1 Juli 2015 dan seterusnya tidak lagi mendapat manfaat jaminan kematian masa perlindungan masa nonaktif 6 (enam) bulan.
Apa persyaratan untuk mendapatkan
beasiswa bagi anak peserta yang Meninggal Dunia bukan akibat kecelakaan kerja?
Persyaratan untuk memperoleh manfaat
beasiswa pendidikan bagi anak peserta peserta yang Meninggal Dunia bukan akibat
kecelakaan kerja meliputi :
- Pekerja memiliki anak usia sekolah
- Umur anak pekerja maksimal 23 tahun
- Berlaku hanya untuk 1 (satu) orang anak
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi
- Anak pekerja belum menikah
- Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa diberikan setelah Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda.
Apa itu pooling of risks?
- Pooling of risks artinya dalam program pensiun ini dana iuran yang dipungut dikumpulkan secara bersama-sama dalam satu pool (wadah) dan digunakan untuk menanggung risiko yang mungkin timbul.
Apakah Perbedaan Jaminan Hari Tua
dengan Jaminan Pensiun?
- Jaminan Hari Tua bertujuan sebagai tabungan dari bagian pendapatan selama aktif bekerja yang disisihkan untuk bekal memasuki hari tua sedangkan Jaminan Pensiun bertujuan Mengganti pendapatan bulanan untuk memastikan kehidupan dasar yang layak saat memasuki hari tua
- Jaminan Hari Tua dibayar sekaligus sedangkan Jaminan Pensiun dibayarkan secara berkala setiap bulan pada saat memasuki masa pensiun
- Jaminan Hari Tua besar manfaat yang diterima merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan sedangkan Jaminan Pensiun dihitung dengan formula tertentu berdasarkan masa iuran, upah selama masa iuran dan faktor manfaat (akrual).
Pada persyaratan Manfaat Pensiun
Cacat terdapat persyaratan membayar iuran dengan density rate 80%. Apa yang dimaksud density rate?
Yang dimaksud dengan density rate
atau tingkat kepadatan adalah tingkat ketaatan pembayaran Iuran oleh Peserta.
Contoh :
Apabila Tn. A sudah mempunyai masa
kepesertaan mencapai 1 (satu) tahun, dan tunggakan iuran 2 (dua) bulan atau
bulan iur 10 bulan, maka Tn. A memenuhi density rate 80%.
Apakah manfaat pensiun cacat dapat
diberikan kepada peserta yang mengalami sakit seperti stroke dan mengalami
lumpuh separuh badan sehingga tidak dapat bekerja kembali?
- Manfaat pensiun cacat dapat diberikan pada kasus cacat total akibat penyakit stroke
- Manfaat pensiun cacat tidak selalu berkaitan dengan kasus kecelakaan kerja, artinya semua kasus cacat total tetap baik karena penyakit biasa atau kecelakaan kerja mendapatkan hak pensiun cacat selama memenuhi syarat minimal kepesertaan 1 bulan.
Pada Manfaat Pensiun Janda/Duda
(MPJD), hak pensiun berakhir bila janda/duda meninggal atau menikah kembali.
Apakah nikah siri diakui?
- Nikah siri tidak diakui dan pernikahan yang diakui adalah pernikahan yang tercatat di catatan sipil.
- Penerima Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD) adalah ahli waris (janda/duda) peserta yang sah dan diakui negara yang didaftarkan terakhir ke BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait ketentuan "Surat
keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang harus dilaporkan kepada
Dinas Ketenagakerjaan setempat dan ditembuskan kepada BPJS
Ketenagakerjaan" (persyaratan ini berlaku bagi peserta yang mengundurkan
diri terhitung tanggal 1 September 2015 dan seterusnya), ke kantor cabang
BPJS Ketenagakerjaan manakah perusahaan harus mengirimkan tembusan surat
keterangan pengunduran diri tenaga kerja tersebut?
- Surat keterangan pengunduran diri tenaga kerja dikirimkan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat dan ditembuskan ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dimana perusahaan tersebut berada.
Pada Manfaat Pensiun Orang Tua
(MPOT), Manfaat pensiun orangtua berakhir pada saat ayah atau ibu penerima
manfaat meninggal dunia. Jika awal diberikan kepada ayah, lalu ayahnya
meninggal apakah bisa diberikan kepada ibunya yang masih hidup? (atau berlaku
sebaliknya).
- Tidak bisa diberikan karena manfaat pensiun orang tua hanya berlaku untuk salah satu saja yaitu ayah atau Ibu sampai dengan ayah atau Ibu yang menjadi ahli waris meninggal dunia.
Manfaat berkala (pada skema manfaat
pasti UU 40/2004) Formulanya = 1% x masa iur (dibagi 12 bulan) x rata-rata upah
tertimbang. Apa yang dimaksud upah tertimbang dan rata-rata upah tertimbang?
- Rata-rata upah tertimbang adalah rata-rata upah terlapor selama bekerja dan mengiur, atau jumlah upah tertimbang selama masa iur dibagi jumlah bulan selama masa iur dengan memperhitungkan nilai inflasi setiap tahunnya.
Berapa besaran Manfaat Pensiun Hari
Tua (MPHT) dan Manfaat Pensiun Cacat (MPC)?
- Besaran manfaat bulanan dihitung berdasarkan rumus: 1% x (masa iur (bulan iur/12) x (rata-rata upah tertimbang).
Berapa besaran Manfaat Pensiun Janda/Duda
(MPJD)?
Besaran manfaat bulanan dihitung
berdasarkan rumus:
- 50% dari formula manfaat pensiun Hari Tua.
Berapa besaran Manfaat Pensiun Anak
(MPA)?
Besaran manfaat bulanan dihitung
berdasarkan rumus:
- 50% dari formula manfaat pensiun Hari Tua, untuk peserta yang meninggal dunia sebelum menerima manfaat pensiun dan tidak mempunyai janda/duda.
- 50% dari manfaat pensiun Hari Tua atau manfaat pensiun cacat, untuk peserta yang meninggal dunia setelah menerima manfaat pensiun dan tidak mempunyai janda/duda.
- 50% dari manfaat pensiun janda/duda, untuk janda/duda yang meninggal dunia atau menikah kembali.
Berapa besarnya manfaat pensiun
orang tua?
Besaran manfaat bulanan dihitung
berdasarkan rumus:
- 20% dari formula manfaat pensiun.
Untuk peserta yang telah memasuki
usia pensiun dengan masa iur lebih dari 15 tahun berapakah manfaat pensiun yang
diterima?
Peserta yang telah memiliki masa iur
lebih dari 15 tahun dan telah berakhir kepesertaannya dan telah memasuki usia
pensiun, maka akan mendapatkan manfaat pensiun yang diberikan secara berkala
dengan perhitungan formula:
- Formula Manfaat Jaminan Pensiun :1% x (masa iur (bulan iur/12) x (rata-rata upah tertimbang).
- Setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi (penyesuaian besar manfaat pensiun berdasarkan tingkat inflasi).
- Upah tertimbang merupakan upah yang sudah disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi umum.
- Manfaat Pensiun bulanan minimum ditetapkan sebesar Rp 300 ribu.
- Manfaat Pensiun bulanan maksimum ditetapkan sebesar Rp 3,6 juta.
- Besaran manfaat pensiun butir (d) dan (e) disesuaikan setiap tahun sesuai tingkat inflasi .
Bagaimana jika usia pensiun yang
ditetapkan oleh perusahaan lebih kecil dari usia pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
- Manfaat pensiun akan diberikan kepada peserta setelah memasuki usia pensiun yang ditetapkan untuk pertama kali 56 (lima puluh enam) tahun. Pada bulan Januari Tahun 2019 Usia Pensiun menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun. Usia Pensiun selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
Bagaimana bila terjadi kasus,
peserta mendapatkan manfaat pensiun pada usia 56 tahun dan meninggal dunia pada
usia 57 tahun, dan peserta menerima manfaat pensiun hari tua penuh selama satu
tahun saja dan pemberian manfaat pensiunnya kepada janda/duda sebesar 50%. Bila
satu tahun kemudian janda/duda tersebut meninggal dunia atau menikah lagi,
bagaimana manfaat pensiun yang dapat diterima ahli warisnya?
- Manfaat pensiun yang diteruskan untuk diberikan kepada anak peserta dengan besaran sebesar 50% dari manfaat pensiun janda/duda atau 25% dari besaran manfaat pensiun hari tua dengan manfaat pensiun bulanan minimum ditetapkan sebesar Rp 300 ribu yang disesuaikan setiap tahunnya
SUMBER :http://www.bpjs-kesehatan.net/2015/12/tanya-jawab-lengkap-seputar-bpjs.html
0 komentar:
Posting Komentar